- MOU Pemkab Ngawi dengan PII untuk Infrastuktur jalan Yang Lebih Baik.
- Waspada Sniffing, Modus Penipuan Berkedok Kiriman File APK yang Bisa Kuras Saldo Rekening
- Wahyu Yoga Pemuda Pelopor Asal Ngawi
- DENNY CAKNAN RILIS SINGEL BARU \"HELEH\" feat WOKO CHANELL TALENT
- MUSRENBANG RKPD DI KECAMATAN TAHUN 2022 SECARA SERENTAK DI 19 KECAMATAN.
- Kemendag Blokir 1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
- Imlek 2022 Tahun Macan Air
- Tips Bersikap Bijak dan Tak Boros Atas Dalih Self Reward
- Siapa Sandiah Ibu Kasur yang Jadi Google Doodle Hari Ini?
- Good Attitude - Good Future BPC HIPMI NGAWI
KPU Ngawi Tetapkan Calon Terpilih Pilkada Kab. Ngawi
KPU Ngawi Tetapkan Calon Terpilih Pilkada Kab. Ngawi

NGAWISMART. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Ngawi Melakukan penetapan pasangan calon terpilih pada
pemilihan bupati-wakil Bupati Ngawi tahun 2020, Sabtu 23 Januari 2020.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan
KPU RI telah menerima Bukti Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah
Konstitusi, yang selanjutnya diteruskan ke KPU Kabupaten Ngawi. Daerah yang
tidak ada gugatan hasil pemungutan suara, Penetapan pasangan calon terpilih
pemilihan Bupati-Wakil Bupati Ngawi tahun 2020, akan dilaksanakan maksimal lima
hari setelah penerimaan BRPK.
Baca Lainnya :
“Bahwa BRPK sudah diterima dari MK oeh KPU RI tanggal 19
kemarin. Kemudian KPU melanjutkan berkirim surat ke KPU Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan Pilkada 2020. Ada beberapa hal ketentuan, antara lain bagi
daerah yang tidak ada gugatan di MK yang terregister di MK, bisa menetapkan
pasangan calon terpilih maksimal lim ahari setelah BRPK diterima KPU“kata
Ridho.
